WARTABANJAR.COM – Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah balig dan berakal sehat. Namun, Islam memberikan keringanan (rukhshah) bagi golongan tertentu, termasuk ibu hamil dan menyusui.

Keringanan ini diberikan demi menjaga kesehatan dan keselamatan ibu serta janin atau bayi yang dikandungnya. Lalu, jika ibu hamil tidak berpuasa, apakah wajib mengganti (qadha) atau cukup membayar fidyah?

Hukum Puasa Ramadan bagi Ibu Hamil

Dalam Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi dijelaskan bahwa wanita hamil dan menyusui memiliki kondisi fisik dan psikis yang lebih berat dibandingkan wanita pada umumnya.

Selama masa kehamilan hingga menyusui, ibu membutuhkan energi dan nutrisi lebih besar untuk menjaga kesehatan dirinya serta janin atau bayi. Karena itu, puasa yang berpotensi melemahkan kondisi tubuh atau mengurangi produksi ASI dapat menjadi alasan diperbolehkannya tidak berpuasa.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 185 yang menegaskan bahwa orang sakit atau dalam perjalanan diperbolehkan mengganti puasa di hari lain. Para ulama memasukkan ibu hamil dan menyusui dalam kategori yang mendapat keringanan karena adanya potensi mudarat.

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah memberikan keringanan bagi musafir untuk tidak mengerjakan separuh salat, dan memberikan keringanan bagi musafir, wanita hamil, dan menyusui untuk tidak berpuasa.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Artinya, ibu hamil boleh tidak berpuasa jika khawatir terhadap kondisi dirinya atau bayinya. Namun, jika merasa mampu dan tidak ada kekhawatiran medis, maka ia boleh tetap berpuasa.

Wajib Qadha atau Fidyah?

Para ulama memiliki beberapa pendapat terkait kewajiban ibu hamil yang meninggalkan puasa:

Wajib qadha saja, tanpa fidyah.

Wajib fidyah saja, tanpa qadha (pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas).

Wajib qadha dan fidyah sekaligus, terutama jika tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi anak.

Dalam Fiqih Ibadah karya Ahmad Fatoni dan sejumlah kitab fikih lainnya dijelaskan bahwa perbedaan ini muncul karena perbedaan penafsiran dalil.