KJRI Jeddah Berhasil Perjuangkan Hak Gaji Seorang TKI Bekerja 14 Tahun di Kota Abha

    WARTABANJAR.COM, KHAMIS MUSHEIT – Dalam rangka mempermudah akses pelayanan dan pelindungan konsuler bagi para WNI di Arab Saudi, KJRI Jeddah menggelar “Pelayanan Terpadu” di Kota Khamis Musheit, yang terletak di Barat Daya Arab Saudi sekitar 700 km dari Jeddah.

    Dalam kegiatan tersebut, petugas juga berhasil membantu agar seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak kehilangan hak upahnya.

    Kepada petugas, PMI berinisial AIO mengaku telah bekerja selama 14 tahun di Kota Abha.

    Namun, dia baru menerima 9.600 riyal selama bekerja.

    Anehnya, saat mengajukan penggantian paspor, petugas AIO telah membubuhkan tanda tangan dan sidik jari sebagai bukti gaji telah dibayar lunas.

    Petugas akhirnya menanyakan kapan lembar pembayaran itu ditandatangani.

    AIO mengaku melakukannya beberapa saat sebelum mendatangi lokasi Pelayanan Terpadu.

    Akhirnya, sang majikan dipanggil untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya dan menyelesaikan kewajibannya secara kekeluargaan.

    Beruntung majikan AIO melunak dan mengakui yang sebenarnya.

    Pria yang disebut-sebut berprofesi tentara itu akhirnya bersedia membuat surat pernyataan akan segera melunasi sisa gaji AIO.

    Tim petugas segera menghubungi perwakilan BNI di Arab Saudi agar segera menerbitkan rekening pribadi atas nama AIO.

    “Dalam menangani perkara sengketa gaji, posisi KJRI Jeddah jadi lemah kalau PMI telah menandatangani atau membubuhkan sidik jari pada lembar pembayaran. Syukur kalau majikan jujur dan mau mengakui. Jika tidak, kan PMI jadi kehilangan haknya. Bicara hukum, bicara bukti,” ujar Konsul Jenderal RI Jeddah, Eko Hartono, melalui siaran pers KJRI Jeddah.

    Baca Juga :   Umrah di Mekkah, Menteri Agama RI Ajak Jemaah Indonesia Doakan Kemerdekaan Palestina

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI