KJRI Jeddah Berhasil Perjuangkan Hak Gaji Seorang TKI Bekerja 14 Tahun di Kota Abha

Pria yang disebut-sebut berprofesi tentara itu akhirnya bersedia membuat surat pernyataan akan segera melunasi sisa gaji AIO.

Tim petugas segera menghubungi perwakilan BNI di Arab Saudi agar segera menerbitkan rekening pribadi atas nama AIO.

“Dalam menangani perkara sengketa gaji, posisi KJRI Jeddah jadi lemah kalau PMI telah menandatangani atau membubuhkan sidik jari pada lembar pembayaran. Syukur kalau majikan jujur dan mau mengakui. Jika tidak, kan PMI jadi kehilangan haknya. Bicara hukum, bicara bukti,” ujar Konsul Jenderal RI Jeddah, Eko Hartono, melalui siaran pers KJRI Jeddah.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Yandu juga berhasil mengupayakan kenaikan upah bagi 13 PMI yang telah bekerja bertahun-tahun sebagai ART dan masih digaji di bawah standar.

Kenaikan nilai upah tersebut berhasil diperjuangkan setelah negosiasi alot dengan para majikan.

Kesepakatan tersebut kemudian dikuatkan dalam Perjanjian Kerja (PK) dalam dua bahasa (Indonesia dan Arab) yang ditandatangai oleh majikan dan ART-nya.

Di sela kegiatan Yandu tersebut, Tim juga menyalurkan bantuan Covid-19 berupa 15 paket sembako kepada PMI yang kehilangan pekerjaan, tidak digaji atau pengurangan gaji karena dirumahkan setelah dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. (edj)

Editor: Erna Djedi