WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mennggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra terkait, membahas kesiapan dana pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di tengah pandemi corona virus untuk tahun 2024, Kamis (19/8/2021).
Dalam RDP tersebut Wakil ketua pansus II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo, selaku pimpinan rapat meminta Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) kalsel menyampaikan paparan mengenai dana cadangan untuk anggaran Pemilukada 2024.
Menanggapi hal tersebut Plt Kabid Perencanaan Anggaran Bakeuda, H Idris SE MSi Kalsel, mengatakan mulai tahun 2020 karena adanya covid-19 semuanya terkoreksi hal itulah mengharuskan menganggarkan dana cadangan untuk 2024.
“Bercermin pada 2020, menurut hitungan kami untuk hibahnya saja sebesar Rp 229 miliar, terdiri dari KPU Rp 150 miliar, Bawaslu Rp 60 miliar, keamanan yang terdiri dari polisi dan TNI Rp 19 miliar,” paparnya.
Kemudian, lanjut Idris, ada tambahan pada saat keputusan MK yang mengharuskan menyelenggarakan pemilihan ulang (PSU) sebesar Rp 5 miliar lebih, keamanan Rp 5 miiar, Dinas Kesehatan dalam rangaka pengadaan APD kurang lebih Rp 4 miliar.
“Karena alasan itu membuat kita harus membuat peraturan dana cadangan. Kalau kita melihat kebelakang dana yang dibutuhkan kurang lebih Rp 260 miliar,” ujarnya.







