WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua dan empat anggota KPU RI mendapatkan sanksi peringatan keras terkait penyewaan jet pribadi.
Fakta ini terkuat dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Terungkap KPU menyewa private jet untuk komisionernya senilai Rp 90 miliar.
DKPP mengungkapkan dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/10/2025) bahwa ketua dan empat Anggota KPU RI melakukan 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi sewaan saat Pemilu 2024.
Namun tidak satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik sebagaimana yang pernah diakui kelima pimpinan KPU tersebut, yakni Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengungkapkan pihaknya akan memanggil Komisioner KPU ke DPR RI terkait penggunaan jet pribadi yang diluar kepentingan tugas dalam proses pemilu 2024 lalu.
“Saat ini masih masa reses, setelah masuk (masa) sidang, akan kami panggil KPU untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut,” ujar Dede merespon sanksi teguran keras Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua dan empat komisioner KPU, Rabu (22/10/2025).
Dijelaskannya, bahwa setiap penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tentu harus dipertanggungjawabkan pengelolaannya. Oleh karena itu pihaknya berharap agar setiap anggaran negara digunakan dengan sangat hati-hati.







