WARTABANJAR.COM, BARABAI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Senin (1/9/2025). Penerapan sistem berbasis teknologi ini menandai langkah baru dalam penegakan hukum lalu lintas di daerah.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasat Lantas Polres HST, Iptu Junaidi, mengatakan pada tahap awal perangkat ETLE telah dipasang di tiga titik strategis.
Yakni Pajukungan, Simpang 10 Barabai, dan Simpang Tiga Mandingin. Kamera tersebut terintegrasi dengan sistem pusat yang mampu merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga
Seluruh Gedung di Banjarmasin Harus Dicat Putih, Mulai 1 September
“Jadi, setiap pelanggaran seperti tidak memakai helm, menerobos lampu merah, tidak pakai sabuk pengaman, hingga bermain ponsel saat berkendara akan langsung terekam,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Ia menjelaskan, masyarakat tidak perlu heran jika tiba-tiba menerima surat tilang di rumah, meski tidak pernah diberhentikan polisi di jalan. Sebab, sistem ETLE bekerja otomatis dengan mengirimkan bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data registrasi.







