WARTABANJAR.COM – Banyak warga yang ingin menambahkan gelar di KTP dan Kartu Keluarga (KK) setelah lulus kuliah, naik haji, atau menerima gelar adat. Tapi tahukah kamu? Tidak semua gelar bisa dicantumkan di dokumen kependudukan!
Pemerintah melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 sudah mengatur secara tegas soal penulisan nama dan gelar di KTP serta KK. Jadi, sebelum kamu buru-buru ke Dukcapil, pastikan dulu gelarmu termasuk yang sah secara administrasi!
3 Jenis Gelar yang BOLEH Dicantumkan di KTP dan KK:
Berdasarkan Pasal 5 ayat 1C Permendagri 73/2022, kamu diperbolehkan menambahkan gelar pada kolom nama di KTP dan KK, asalkan penulisannya disingkat.
Berikut ini tiga jenis gelar yang diakui secara hukum:
Gelar Akademik
Contoh: S.H. (Sarjana Hukum), S.Pd. (Sarjana Pendidikan), M.T. (Magister Teknik), Dr (Doktor)
Gelar Keagamaan
Contoh: H. (Haji), Hj. (Hajah), Ust. (Ustaz)
Gelar Adat
Sesuai kearifan lokal dan budaya setempat, misalnya Datuk, Raden, atau lainnya (disesuaikan wilayah adat)
Catatan penting:
Gelar-gelar tersebut tidak boleh dicantumkan di akta pencatatan sipil (akta kelahiran, akta nikah, dll), hanya untuk KTP dan KK.
Cara Resmi Menambahkan Gelar di KTP & KK
Tenang, prosedurnya mudah kok! Kamu hanya perlu membawa dokumen-dokumen berikut:
KTP dan KK lama







