WARTABANJAR.COM, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, mengambil langkah tegas menyikapi polemik harga dan distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi.
Hal itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Implementasi Keputusan Gubernur Kalsel No.188.44/0385/KUM/2022 dan Surat Edaran Bupati HST No.510/109/DISDAG/2025, yang dipimpin langsung oleh Bupati HST Samsul Rizal, Senin (7/7/2025) di Auditorium Pemkab HST.
Rakor tersebut turut dihadiri Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, Kasi Intel Kejari HST M Rachmadani, Sales Branch Manager Kalsel IV Elpiji Pertamina Patra Niaga Syukra Mulia Rizki, perwakilan agen dan pangkalan LPG, tokoh masyarakat, serta stakeholder lainnya.
Baca Juga
Sempat Geger! Warga Banjarbaru Temukan Benda Diduga Proyektil, Ternyata Hanya Potongan Besi
Dalam arahannya, Bupati Rizal menyampaikan keprihatinannya atas masih banyaknya pangkalan dan pengecer yang menjual LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menyebut, meski ketentuan harga telah jelas, namun di lapangan masih ditemukan penjualan hingga Rp35 ribu per tabung, bahkan lebih.
“Padahal sesuai surat edaran, harga dari agen Rp15.250, pangkalan Rp18.500, pengecer maksimal Rp 25 ribu, dan pengecer radius 60 km dari SPBBE Rp 28 ribu. Tapi kenyataannya, masyarakat masih membeli di atas itu. Ini jelas melanggar dan merugikan,” tegas Bupati.
Ia menambahkan, Pemkab tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada agen atau pangkalan yang tidak mematuhi aturan. Sanksi bisa berupa surat peringatan, pencabutan izin, bahkan dilaporkan ke Pertamina untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Boleh ambil keuntungan, tapi jangan berlebihan. Jika terus melanggar, kita bisa rekomendasikan dialihfungsikan atau bahkan masuk ranah hukum. Kami sayang masyarakat, jangan sampai barang subsidi justru jadi beban,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa pangkalan tidak boleh menjual lebih dari 10% kuota ke pengecer. Harga dari pangkalan ke masyarakat pun seharusnya tidak lebih dari Rp20 ribu, sedangkan pengecer hanya boleh menjual maksimal Rp25 ribu per tabung.







