Bupati HST Bakal Beri Sanksi Bagi Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg yang Nakal

“Kita akan perketat pemantauan mulai dari agen ke pangkalan, sampai ke pengecer. Kalau ditemukan nakal, akan langsung kami tindak,” katanya.

Terkait kelangkaan yang sempat terjadi, Pemkab HST juga akan mengajukan tambahan kuota LPG subsidi ke Pemerintah Provinsi dan Dirjen Migas Kementerian ESDM. Menurut Bupati, meski alokasi tahun ini sama seperti tahun sebelumnya, kebutuhan masyarakat terus meningkat.

“Kita akan tempuh jalur resmi, mulai dari kabupaten ke provinsi, lalu ke pusat. Harapannya kuota LPG 3 kg di HST bisa ditambah agar masyarakat tidak kesulitan,” jelasnya.

Sales Branch Manager LPG PT Pertamina Patra Niaga Kalsel IV, Syukra Mulia Rizki, memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg di HST sejauh ini berjalan lancar dan sesuai rencana. Saat ini, terdapat 6 agen resmi LPG di HST yang menyalurkan ke 367 pangkalan.

“Distribusi berjalan normal. Kami juga sedang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh agen dan pangkalan, untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan,” kata Syukra.

Menurutnya, pihak Pertamina akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar LPG subsidi bisa tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk keuntungan pribadi.

Usai rakor, seluruh agen dan pangkalan di HST menyatakan kesepakatan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dengan menandatangani surat pernyataan secara bertahap. Komitmen ini merujuk pada Surat Edaran Bupati HST No.510/109/DISDAG/2025 yang mengatur harga, distribusi, dan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi.

Penandatanganan surat pernyataan tersebut menjadi langkah konkret Pemkab HST dalam memastikan regulasi berjalan dengan baik, serta sebagai komitmen bersama menjaga subsidi tetap tepat sasaran. (Adew)

Editor Restu