WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– Pemerintah Kota Banjarmasin tengah melakukan rehabilitasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pengelolaan sampah.
Meski tengah direhabilitasi, Kota Banjarmasin dinilai belum maksimal dalam pengurangan dan pengolahan sampah, baik oleh Kementerian PUPR maupun Kementerian Lingkungan Hidup.
Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menyampaikan bahwa saat ini Kota Banjarmasin masih bergantung pada TPA Regional Banjarbakula, dengan jumlah pembuangan mencapai sekitar 200 ton per hari.
Namun, mulai Agustus 2025, Pemko akan mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke Banjarbakula hingga 100 ton per hari.
“Ini menjadi peringatan bahwa kita harus lebih maksimal lagi dalam memanfaatkan bank sampah, TPS3R, dan pusat daur ulang yang sudah ada di Kota Banjarmasin,” ujar Yamin HR.
Pemko juga tengah mempersiapkan penutupan area lama TPA Basirih yang telah menampung sampah selama 15 hingga 20 tahun.
“Penutupan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan pengurukan dengan tanah merah. Anggaran sekitar Rp3 hingga Rp4 miliar telah disiapkan dalam APBD Perubahan 2025 untuk proses penutupan dan pengurukan ini,” tambahnya.
Yamin menyebut, upaya maining atau penambangan sampah lama di TPA Basirih akan dilakukan untuk dimanfaatkan menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), bekerja sama dengan pihak industri, termasuk Indocement.







