WARTABANJAR.COM, LOMBOK TENGAH – Kasus pernikahan anak viral yang menggemparkan media sosial kini memasuki babak baru. Orang tua dari kedua pengantin belia tersebut akhirnya memenuhi panggilan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) pada Selasa (27/5) siang untuk dimintai keterangan resmi.
Pernikahan yang melibatkan YL (14 tahun) dan RN (16 tahun) ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama karena adanya tradisi kawin lari khas Suku Sasak Lombok, yang dikenal dengan sebutan Merarik atau Memaling. Meski mengandung unsur kearifan lokal, praktik ini kini dipertanyakan keabsahannya dalam konteks hukum nasional.
Polisi Tegaskan: Hukum Adat Tak Boleh Langgar Hukum Positif
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, menegaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk menggali keterangan dari berbagai pihak, termasuk orang tua, penghulu, dan tokoh adat. Ia menegaskan bahwa meskipun kearifan lokal dihormati, hukum positif tetap menjadi acuan utama dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Makanya hari ini kami minta keterangan dulu dari semua pihak. Baru nanti kita duduk bersama-sama. Bagaimanapun, hukum positif yang kita tegakkan,” ujarnya.







