Dorong Reformasi Hukum & Tata Kelola, Pemkab Tala Ajukan 3 Raperda Strategis ke DPRD!

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Dalam langkah strategis menuju tata kelola pemerintahan yang lebih inklusif dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Sidang Paripurna DPRD Tala yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Senin (19/5/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh jajaran DPRD dan dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Ismail Fahmi, yang mewakili Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto.

Raperda Pertama: Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

Raperda pertama merupakan revisi atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum. Dalam pemaparannya, Pemkab menekankan pentingnya kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) sebagai hak konstitusional seluruh warga negara.

Perubahan ini tidak hanya menyesuaikan dengan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, tetapi juga memperluas cakupan layanan hingga ke masalah keperdataan seperti pengurusan dokumen kependudukan dan penyediaan konsultasi hukum di tingkat kecamatan.

BACA JUGA:Kebangkitan Nasional 2025: Tanah Laut Gaungkan Semangat Persatuan di Era Digital!

Raperda Kedua: RPJMD 2025–2029 sebagai Arah Pembangunan Baru

Raperda kedua fokus pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Dokumen ini akan menjadi landasan pembangunan lima tahun ke depan dengan visi:

“Bersama Membangun Tala Simpun, Maju, dan Berkelanjutan.”

Tiga misi utama yang diusung:

Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM)

Pembangunan ekonomi inklusif dan ramah lingkungan

Penguatan tata kelola pemerintahan yang inovatif dan bersih