RPJMD ini telah melalui tahapan formal, mulai dari Musrenbang hingga pembahasan awal bersama DPRD.
Raperda Ketiga: Modernisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah
Raperda ketiga mengusulkan revisi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan dengan kebijakan nasional terbaru, yakni PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Ismail Fahmi menyampaikan bahwa modernisasi pengelolaan aset ini akan berdampak pada:
Peningkatan efisiensi pengelolaan keuangan daerah
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik
Harapan untuk Pembahasan yang Konstruktif
Mengakhiri pemaparan, Ismail menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan yang konsisten terhadap proses legislasi daerah. Ia berharap ketiga Raperda dapat segera dibahas secara konstruktif dan tepat waktu, demi mendorong transformasi kebijakan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Laut.
Setelah pemaparan Raperda, agenda sidang dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Penyampaian Saran dan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tala Tahun 2024.
Langkah-langkah reformis ini menunjukkan bahwa Pemkab Tala serius dalam membangun masa depan daerah yang kuat dalam hukum, matang dalam perencanaan, dan modern dalam pengelolaan aset publik.(Wartabanjar.com/Gazali)
editor: nur muhammad







