WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Dalam langkah strategis menuju tata kelola pemerintahan yang lebih inklusif dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Sidang Paripurna DPRD Tala yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Senin (19/5/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh jajaran DPRD dan dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Ismail Fahmi, yang mewakili Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto. Raperda Pertama: Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Raperda pertama merupakan revisi atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum. Dalam pemaparannya, Pemkab menekankan pentingnya kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) sebagai hak konstitusional seluruh warga negara. Perubahan ini tidak hanya menyesuaikan dengan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, tetapi juga memperluas cakupan layanan hingga ke masalah keperdataan seperti pengurusan dokumen kependudukan dan penyediaan konsultasi hukum di tingkat kecamatan. BACA JUGA:Kebangkitan Nasional 2025: Tanah Laut Gaungkan Semangat Persatuan di Era Digital! Raperda Kedua: RPJMD 2025–2029 sebagai Arah Pembangunan Baru Raperda kedua fokus pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Dokumen ini akan menjadi landasan pembangunan lima tahun ke depan dengan visi: “Bersama Membangun Tala Simpun, Maju, dan Berkelanjutan.” Tiga misi utama yang diusung: Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Pembangunan ekonomi inklusif dan ramah lingkungan Penguatan tata kelola pemerintahan yang inovatif dan bersih RPJMD ini telah melalui tahapan formal, mulai dari Musrenbang hingga pembahasan awal bersama DPRD. Raperda Ketiga: Modernisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Raperda ketiga mengusulkan revisi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan dengan kebijakan nasional terbaru, yakni PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Ismail Fahmi menyampaikan bahwa modernisasi pengelolaan aset ini akan berdampak pada: Peningkatan efisiensi pengelolaan keuangan daerah Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik Harapan untuk Pembahasan yang Konstruktif Mengakhiri pemaparan, Ismail menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan yang konsisten terhadap proses legislasi daerah. Ia berharap ketiga Raperda dapat segera dibahas secara konstruktif dan tepat waktu, demi mendorong transformasi kebijakan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Laut. Setelah pemaparan Raperda, agenda sidang dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Penyampaian Saran dan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tala Tahun 2024. Langkah-langkah reformis ini menunjukkan bahwa Pemkab Tala serius dalam membangun masa depan daerah yang kuat dalam hukum, matang dalam perencanaan, dan modern dalam pengelolaan aset publik.(Wartabanjar.com/Gazali) editor: nur muhammad