WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, didampingi Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman dan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Syarifuddin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025 di Ruang Rapat H. Mansyah Adrian, Kantor DPRD Kalsel, Banjarmasin.
Dua Agenda Paripurna Bahas Raperda Strategis
Rapat paripurna kali ini mengusung dua agenda utama, yaitu:
Penyampaian Raperda Prakarsa DPRD Kalsel, yang terdiri dari:
Penjelasan Komisi I DPRD atas usulan Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
Penjelasan Komisi II DPRD atas usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan di Kalimantan Selatan
Penjelasan Gubernur atas Dua Raperda Strategis Pemerintah Provinsi, yakni:
Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi Kalsel Tahun 2025–2029
Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Penjabaran Visi dan Arah Pembangunan Banua
Dalam sambutannya, Gubernur H. Muhidin menjelaskan bahwa RPJMD Kalsel 2025–2029 merupakan dokumen penting yang menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah, serta menyusun arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah untuk lima tahun mendatang.
“RPJMD ini menjadi peta jalan pembangunan Banua agar terarah, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Tambang dan Mineral Perlu Raperda Baru
Terkait Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Gubernur menyampaikan bahwa peraturan daerah yang lama sudah kurang relevan dengan kondisi terkini dan perlu penyempurnaan.

