Gubernur dan Wakil Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kalsel: Dua Agenda Paripurna Bahas Raperda Strategis

Penjabaran Visi dan Arah Pembangunan Banua

Dalam sambutannya, Gubernur H. Muhidin menjelaskan bahwa RPJMD Kalsel 2025–2029 merupakan dokumen penting yang menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah, serta menyusun arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah untuk lima tahun mendatang.

“RPJMD ini menjadi peta jalan pembangunan Banua agar terarah, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Tambang dan Mineral Perlu Raperda Baru

Terkait Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Gubernur menyampaikan bahwa peraturan daerah yang lama sudah kurang relevan dengan kondisi terkini dan perlu penyempurnaan.

Raperda ini juga menjadi tindak lanjut terhadap amanat Pasal 3 Perpres Nomor 55 Tahun 2022, yang menegaskan perlunya integrasi dan penguatan regulasi daerah dalam sektor strategis seperti pertambangan.

Seluruh masukan dan penjelasan yang disampaikan dalam rapat paripurna hari ini akan ditindaklanjuti dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, yang dijadwalkan berlangsung pada rapat lanjutan Selasa, 20 Mei 2025.

Rapat ini dihadiri 40 orang anggota dewan, serta perwakilan Forkopimda Kalimantan Selatan, jajaran pimpinan DPRD, dan sejumlah kepala SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel.(*/mckalsel)

edior: nur muhammad