WARTABANJAR.COM, TARAKAN – Polisi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, berhasil membongkar modus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,2 kilogram yang disembunyikan di dalam perut ikan bandeng.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik menjelaskan, pengungkapan kasus terjadi pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di Pelabuhan Malundung, Tarakan Timur. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim menggunakan KM Bukit Siguntang tujuan Parepare, Sulawesi Selatan.
“Pengiriman dilakukan lewat jalur legal menggunakan kapal laut, sabu disembunyikan dalam ikan bandeng yang sudah dikemas dalam dua boks besar,” jelas Erwin saat konferensi pers, Sabtu (10/5/2025).
Awal Terbongkar dari Kecurigaan Buruh Pelabuhan
Kasus ini terbongkar berkat kecurigaan seorang buruh pelabuhan yang mendapat orderan mengangkat boks ikan bandeng. Ia curiga karena boks terasa ringan dan tidak dingin, padahal seharusnya berisi ikan segar.
Polisi yang menerima laporan langsung memeriksa isi boks dan mendapati 60 paket sabu tersembunyi dalam perut ikan. Paket narkoba itu dibungkus plastik bening dan dililit lakban coklat.
“Ini modus baru. Dengan bau amis ikan, sabu tidak tercium oleh anjing pelacak,” ujar Erwin.
Control Delivery hingga Penangkapan







