Modus Gila! Sabu 3 Kg Diselundupkan dalam Perut Ikan Bandeng, Polisi Bongkar Jaringan Senilai Rp 4,8 Miliar

Polisi kemudian melakukan control delivery ke alamat tujuan di Pinrang, Sulawesi Selatan. Di Pelabuhan Nusantara Parepare, boks dijemput oleh sopir angkot yang lantas menghubungi nomor penerima.

Polisi kemudian menyergap seorang pria berinisial AL (45) di Jalan Poros Pare–Pinrang (Kariango, Mattiro Bulu). Ia diketahui sebagai penerima barang.

“AL mengaku sudah tiga kali menerima kiriman narkoba dari seseorang bernama A, dan mendapat upah Rp 60 juta per pengiriman,” ungkap Erwin.

Total Kerugian dan Barang Bukti

Polisi mengamankan 60 bungkus sabu seberat 3,2 kg, dua boks ikan, plastik wrapping, karung, sterofoam, dan satu unit ponsel Infinix.

Jika ditaksir, sabu seberat itu bernilai Rp 4,8 miliar. Jika 1 gram sabu berdampak pada 12 orang, maka sebanyak 38.846 jiwa terselamatkan dari ancaman narkoba.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

AL dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.(Wartabanjar.com/kompascom/dtk/berbagai sumber)

editor: nur muhammad