WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Seorang pria lanjut usia berinisial S (61) warga Desa Murung Panti Hilir, Kecamatan Babirik, terpaksa berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan bermain judi togel di sebuah kantin pasar, Senin (5/5/2025) sore.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Babirik, sekitar pukul 15.45 WITA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/V/2025. Lokasi penangkapan berada di Jalan Tembok Baru, Desa Murung Panti Hilir, tak jauh dari pusat aktivitas warga.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu lembar kertas berisi angka-angka tebakan togel, yang digunakan sebagai barang bukti. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres HSU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres HSU, AKP Teguh Kuatman, S.H., menegaskan komitmen aparat dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.







