PASUTRI BANDAR SABU Dibekuk di Pujon, Simpan Ratusan Paket Siap Edar di Dalam Tas dan Dompet!

    WARTABANJAR.COM, KUALA KAPUAS – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

    Sepasang suami istri berinisial H (38) dan R (40) ditangkap saat membawa ratusan paket sabu siap edar. Penangkapan berlangsung pada Jumat (17/4/2025) pukul 16.30 WIB.

    Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba AKP Hengky Prasetyo menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal pasutri tersebut.

    Setelah dilakukan penggerebekan, polisi menemukan 209 paket sabu seberat total 133,37 gram, lengkap dengan alat timbang digital, alat isap, berbagai dompet penyimpanan, hingga uang tunai Rp3 juta yang diduga hasil transaksi haram. Tak hanya itu, polisi juga menyita sebuah tas tangan dan ponsel merek Vivo Y-16 yang diyakini digunakan dalam operasional bisnis narkoba tersebut.

    BACA JUGA:SI JAGO MERAH Mengamuk di Pasar Sari Mulia Kuala Kapuas, Puluhan Kios Hangus Terbakar​

    Komitmen Berantas Narkoba!

    “Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI untuk menciptakan masyarakat bersih dari narkoba,” tegas AKP Hengky saat dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025) pagi seperti dikutip diakun Polres Kapuas @pid_polreskapuas, Senin (21/4/2025).

    Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kapuas dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat.

    Baca Juga :   Heboh! Pesta dan Dugem di Alam Terbuka Kota Al-Ula, Kota Terkutuk Paling Dihindari Nabi Muhammad

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI