“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI untuk menciptakan masyarakat bersih dari narkoba,” tegas AKP Hengky saat dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025) pagi seperti dikutip diakun Polres Kapuas @pid_polreskapuas, Senin (21/4/2025).
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kapuas dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat.
Peran Warga Diapresiasi
Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi penting. “Kami imbau warga agar terus berani melaporkan peredaran narkoba. Kolaborasi masyarakat dan kepolisian sangat penting demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tambah AKP Hengky.(Wartabanjar.com/pid_polreskapuas)
editor: nur muhammad






