Pemprov Bali Revisi SE Kegiatan Libur Nataru, Simak Poin-poinnya


    WARTABANJAR.COM, DENPASAR – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan Gubernur Bali, Wayan Koster, membuat Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 (Nataru) Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

    Hal itu, merupakan tindaklanjut dari Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri terkait, Kepala Daerah, dan pejabat terkait yang intinya mengantisipasi libur panjang pada Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru ditengah pandemi Covid-19, sehingga semua daerah diminta melalukan upaya pencegahan.

    “Supaya libur ini tidak menumbuhkan kasus baru Covid-19, maka dilakukan upaya pencegahan. Jadi itu semangatnya,” kata Sekda Bali, Dewa Made Indra saat melakukan Jumpa Pers, Kamis (17/12/2020) di Ruang Rapat Sandat, Kantor Diskominfos Provinsi Bali.

    Dia mengatakan, atas kesepakatan itu, maka SE Nomor 2021 Tahun 2020 yang dibuat agar menjadi pegangan semua stakeholder, termasuk petugas terkait, dan pelaku pariwisata dalam mengendalikan Covid-19.

    Sekda menjelaskan, yang terkandung dalam SE Nomor 2021 Tahun 2020, ialah bagaimana kita bisa menjaga keseimbangan antara Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 ditengah liburan yang relatif panjang ini, dan juga menjaga pariwisata kita supaya tetap bisa berjalan.

    “Jadi sekali lagi, kebijakan ini untuk menjaga keseimbangan antara Pawirisata dan Pencegahan Penyebaran Covid-19,” tegasnya.

    Baca Juga :   UPDATE Jatuhnya Pesawat Jeju Air, Ada DNA Bebek di Kedua Mesin, Kok Bisa!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI