Pemprov Bali Revisi SE Kegiatan Libur Nataru, Simak Poin-poinnya

Kalau ini sudah siap, maka Pemerintah Pusat baru mengambil kebijakan untuk membuka Pariwisata Internasional.

Sehingga Pemerintah Provinsi Bali tidak boleh lenggah di dalam mengantisipasi peningkatan kasus di akhir tahun.

“Inilah yang mendasari subtansi SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 di dalam upaya menjaga keseimbangan perekonomian dan kesehatan, selain membangun kepercayaan Bali di kancah Internasional dengan sistem pencegahan Covid yang baik,” pungkasnya.

Poin

Berikut poin-poin dari revisi SE Gubernur Bali:

  • Mulai berlaku 19 Desember 2020 s/d 4 Jan 2020
  • Ketentuan PCR negative. PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri). – Sebelumnya maksimal H-2. Menjadi H-7.

Yang dikecualikan PCR:

  1. Anak di bawah 12 tahun
  2. Crew pesawat
  3. Penumpang transit
  4. Penumpang pesawat divert
  5. Penumpang dari wilayah yang tidak ada fasilitas SWAB. Tetapi di bandara akan disediakan tes rapid antigen.
  6. ASN/ TNI/ POLRI mendapat perintah mendadak.

Kepentingan Pemerintah Provinsi Bali adalah:

  1. SE ini adalah jalan tengah, antara ekonomi dan kesehatan.
  2. Menjaga trust dan confidence dunia international.
  3. Harus bekerja sama semua lapisan lembaga. Mulai dari Pemprov, pemkab sampai lapisan Pemerintah paling fundamental (pemerintahan desa).
  4. Pintu masuk harus dijaga dengan baik.
  5. Ruang publik dijaga dengan baik. Seperti Hotel. Restaurant dan DTW. Disiplin tamu dan pengunjung harus diperhatikan. Pangdam. Kepolisian dan Satpol PP dan pecalang bekerja sama.
  6. Para Sekda wajib memimpin dan mengkoordinasikan SE Gub ini dengan para kepala OPD di wilayah masing2
  7. Stakeholder bandara, Padang Bai, Benoa dan Gilimanuk dan seluruh stakeholder di dalamnya harus bekerja sama mendukung SE Gub No. 2021. (edj)