WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Seorang pria asal Bangkalan, Jawa Timur, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya.
Pria berinsial Sam (30) itu, ditangkap atas kepemilikan puluhan butir pil ekstasi siap edar.
Dari tangan Sam, polisi menyita sebanyak 28 butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 12,7 gram.
Pengungkapan di Jalan Seth Adji, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Pelaku ditangkap saat berada di depan warung bakso dan mie ayam, dan dari dashboard sepeda motornya ditemukan 3 butir ekstasi dalam bungkus rokok.
Baca juga:Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Kolonel Sugiono Gang Darussalam I Bantim
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif atas laporan masyarakat.
“Setelah diamankan, pelaku mengaku masih menyimpan ekstasi lainnya di tempat tinggalnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kembali 25 butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok dan kotak earphone,” jelas Agung, Selasa (8/4/2025).
Agung menambahkan, seluruh barang bukti tersebut telah diamankan bersama pelaku ke Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi dan akan terus bersinergi untuk menciptakan Palangka Raya yang bersih dari narkoba,” tukasnya.