WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial FA (38), warga Jalan Kolonel Sugiono Gang Darussalam I ditangkap Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur (Bantim).
Penangkapan dilakukan, atas dugaan FA merupakan pengedar narkoba jenis sabu.
FA ditangkap di kediamannya pada Jumat (28/03/2025) sekitar pukul 01.40 WITA.
Baca juga:Viral! Mobil BMW Terjun dari Jembatan Tol Diduga Ikuti Google Maps, Begini Kondisi Penumpang
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket plastik berisi sabu-sabu seberat 1,30 gram.
Polisi juga menyita dua sendok dari sedotan plastik warna hitam, satu bundel plastik kosong, serta uang tunai sebesar Rp2.350.000.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. (Erna Djedi)







