WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Konflik lahan antara warga dan perusahaan tambang di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, kembali menghangat. Mediasi ditempuh, namun belum ada hasil.
Syaiful Anwar, warga Desa Hukai, Kecamatan Juai, menuntut hak atas sebidang tanah yang kini digunakan oleh perusahaan tambang Balangan Coal sebagai jalan hauling operasional.
Baca juga:Banjir Kiriman Rendam Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum di Desa Murung Abuin Balangan
Lahan tersebut, menurut Syaiful, merupakan hibah dari kakaknya dan hingga kini belum pernah dijual atau dialihkan kepada pihak mana pun. Namun, sejak 2022, tanah itu digunakan perusahaan tanpa adanya kesepakatan ganti rugi atau transaksi resmi.
“Saya punya bukti kepemilikan yang sah. Tapi sampai sekarang, saya belum pernah menerima penjelasan ataupun kompensasi atas penggunaan lahan ini,” ujar Syaiful.
Setelah berbagai upaya mediasi yang belum membuahkan hasil, pada Senin (10/3/2025), Syaiful mendatangi kantor Balangan Coal di Desa Murung Ilung. Ia didampingi kuasa hukum dari Restoratif Justice Law Office, Nikolaus SH dan Heny Maria Olfah SH.
Mediasi yang digelar berlangsung tegang. Syaiful dan kuasa hukumnya membawa dokumen pendukung, termasuk surat keterangan dari pemerintah desa yang menyatakan tidak pernah terjadi transaksi jual beli atas tanah tersebut.
“Jika tanah ini telah dialihkan, kami minta bukti. Kalau tidak, kami ingin lahan ini dikembalikan atau ada penyelesaian yang adil,” kata Nikolaus.







