Diikuti 73 Peserta, Diskominfo Tabalong Gelar Bimtek Penyusunan DIK bagi PPID Pelaksana

WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabalong melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) bagi PPID pelaksana di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan tersebut dirangkai dengan penandatanganan komitmen bersama guna mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.

Kepala Diskominfo Tabalong, Eddy Suriyani, mengatakan keterbukaan informasi publik bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui kebijakan publik serta proses pengambilan keputusan.

Selain itu, keterbukaan informasi juga diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan sekaligus pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

“Hal ini untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mengoptimalkan pengelolaan serta pelayanan informasi di lingkungan badan publik,” ujarnya.

Eddy menambahkan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada PPID pelaksana terkait tata cara pengklasifikasian informasi di masing-masing instansi.

Dengan demikian, setiap perangkat daerah diharapkan dapat menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) yang akurat dan mutakhir, serta menyusun DIK melalui proses uji konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.