WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan dengan menggelar program pemutihan pajak kendaraan dan diskon pajak pada Maret 2025.
Program ini bertujuan menghapus atau mengurangi denda akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tertunggak tanpa dikenai denda.
Program Keringanan di Berbagai Provinsi:
1. Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif berupa diskon PKB sebesar 25 persen serta pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Insentif ini berlaku mulai 5 Januari hingga 28 Juni 2025, seperti diinformasikan melalui akun Instagram resmi @jasaraharja_kalimantanselatan Minggu (12/1/2025).
2. Provinsi Aceh
Pemprov Aceh sebelumnya telah melaksanakan program pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB mati yang berlaku hingga 15 Januari 2025. Berdasarkan unggahan di Instagram @bpkaaceh (3/1/2025), program pemutihan pajak progresif—pungutan tambahan bagi pemilik lebih dari satu kendaraan—masih berlanjut hingga 31 Desember 2025 guna meringankan beban masyarakat.
3. Riau
Berdasarkan informasi dari Instagram @bapendariau (5/1/2025), mulai 5 Januari hingga 5 April 2025, sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapuskan. Namun, pembebasan ini tidak mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ) Jasa Raharja.
4. Kepulauan Riau
Pemerintah daerah di Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB sebesar 39,75 persen. Diskon ini berlaku selama enam bulan, mulai Januari hingga Juni 2025, sehingga masyarakat hanya membayar pajak kendaraan dengan tarif tahun 2024.