WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Strategi penguatan pemungutan pajak daerah, khususnya dalam memaksimalkan titik-titik pelayanan pajak agar semakin mudah dan dijangkau masyarakat menjadi perhatian bagi Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi, saat berdiskusi bersama Badan Pembangunan dan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur (Jatim) pada Senin (12/1/2026) pagi.
Dalam kesempatan itu, Yani Helmi menekankan pentingnya kebijakan pajak yang berpihak kepada masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa program diskon pajak kendaraan bermotor yang berlaku sejak 2021 hingga 2025 itu terbukti membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Diskon pajak kendaraan bermotor sudah diberlakukan hingga 2025. Kami berharap program ini dapat dilanjutkan agar meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan ketaatan pajak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kesamaan kebijakan antara Jawa Timur dan Kalimantan Selatan dalam penerapan pajak kendaraan bermotor sebesar 1,2 persen untuk kendaraan tangan pertama.
Ke depan, ia berharap pajak tidak membebani masyarakat.
“Bagi hasil pajak 5 persen ini akan kami terapkan di Kalsel untuk mengoptimalkan pelayanan pembayaran pajak,” tambahnya.
Anggota Komisi II, Umar Sadik, turut menyampaikan pandangan senada terkait pentingnya inovasi pelayanan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak.







