WARTABANJAR.COM – Kementrian Agama (Kemenag) RI mengumumkan perubahan jam kerja ASN saat Ramadan.
Hal ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, sebagaimana terinci:
Pertama, Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN adalah 37,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat) dan selama Ramadan, jam kerja dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu.
Baca Juga
2 Gerhana Bakal Terjadi Selama Bulan Puasa Ramadhan
Kedua, Jam kerja dimulai pukul 07.30 waktu setempat, sedangkan selama Ramadan dimulai pukul 08.00 waktu setempat.
Ketiga, Jam istirahat reguler adalah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari lainnya, sedangkan selama Ramadan dikurangi menjadi 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari lainnya.
Keempat, bagi Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Kebijakan selama Ramadan ini bertujuan agar pegawai tetap produktif tanpa mengabaikan kewajiban spiritual mereka. Dengan pengurangan jam kerja ini, diharapkan pegawai tetap produktif tanpa mengorbankan aspek ibadah di bulan suci.(kemenag)
Editor Restu