Pengedar Sabu dan Ekstasi Digerebek di Komplek Palangkasari Pahandut

    WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika dalam sebuah penggerebekan di Jalan Darmosugondo No. 33, Komplek Palangkasari, RT. 003 RW. 012, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

    Pelaku yang diketahui berinisial AR alias Lia (40) diamankan beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

    Dari tangan pelaku, petugas menemukan 23 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 51,23 gram, 4 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 2,15 gram, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkotika.

    Baca juga:Menag Imami Salat Jenazah Mantan Wakapolri Syafruddin Kambo, Dimakamkan di TMP Kalibata

    Diantaranya, 2 buah sendok sabu, 1 unit timbangan digital, serta 2 pack plastik klip.

    Selain itu, turut diamankan 1 buah kaleng permen merek Eclipse warna hijau, 1 kotak merek Monter warna hitam, 1 dompet warna hitam, 1 unit handphone OPPO warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 1.080.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

    Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

    “Pelaku diamankan bersama barang bukti narkotika yang jumlahnya cukup signifikan. Kami akan terus mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” ucapnya, Jumat (21/2/2025) pagi.

    Baca Juga :   Irjen Agus Suryo Perintahkan Personel Korlantas Lakukan Tatikal Floor Game Pra Ops Ketupat 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI