Dua Pria Jaringan Pengedar Narkoba Ditangkap Polres HSU

    WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Dua orang pria yang diduga merupakan satu jaringan pengedar narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara.

    Kedua pria tersebut, berinisial A (25) dan R aliasn Panci (37), ditangkap di tempat berbeda pada Kamis (6/2/2025) malam sekitar pukul 19.20 Wita.

    Penangkapan pertama dilakukan terhadap, warga Jl Keramat Desa Tangga Ulin Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah K, HSU.

    A diamankan di pinggir Jalan H. Amir, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.

    Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang laki-laki mengendarai sepeda listrik warna hijau yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.

    Baca juga:Perintah Presiden! Penggilingan Wajib Beli Gabah Minimal Rp6.500/Kg, Polri Siap Mengawal

    Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba segera melakukan patroli dan monitoring di area yang dilaporkan.

    Setelah menemukan ciri-ciri yang sesuai, tim langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor.

    Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,88 gram dan berat bersih 0,34 gram.

    Dari tersangka polisi mengamankan serta barang bukti 2 lembar plastik piper klip warna transparan, 1 kotak rokok merk Sampoerna warna merah, Uang tunai sebesar Rp 50.000, 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 handphone Android merk VIVO Y03 warna hijau, 1 unit sepeda listrik merk U-WINFLY warna hijau.

    Dalam pemeriksaan, Andriadi mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial Rifansyah (37) alias Panci warga Jl. Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.

    Baca Juga :   Festival Kuliner Tradisional di Desa Wisata Agro Technopark Ramai Dikunjungi Warga

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI