WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Dua orang pria yang diduga merupakan satu jaringan pengedar narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara.
Kedua pria tersebut, berinisial A (25) dan R aliasn Panci (37), ditangkap di tempat berbeda pada Kamis (6/2/2025) malam sekitar pukul 19.20 Wita.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap, warga Jl Keramat Desa Tangga Ulin Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah K, HSU.
A diamankan di pinggir Jalan H. Amir, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang laki-laki mengendarai sepeda listrik warna hijau yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.
Baca juga:Perintah Presiden! Penggilingan Wajib Beli Gabah Minimal Rp6.500/Kg, Polri Siap Mengawal
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba segera melakukan patroli dan monitoring di area yang dilaporkan.
Setelah menemukan ciri-ciri yang sesuai, tim langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,88 gram dan berat bersih 0,34 gram.
Dari tersangka polisi mengamankan serta barang bukti 2 lembar plastik piper klip warna transparan, 1 kotak rokok merk Sampoerna warna merah, Uang tunai sebesar Rp 50.000, 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 handphone Android merk VIVO Y03 warna hijau, 1 unit sepeda listrik merk U-WINFLY warna hijau.
Dalam pemeriksaan, Andriadi mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial Rifansyah (37) alias Panci warga Jl. Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.