WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Pangeran Suriansyah, tepatnya di samping Lapangan Rebatig, Banjarbaru Utara, Jumat (31/01/2025) sore.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Banjarbaru, Aries Andrianto, mengungkapkan bahwa ada enam mobil yang kedapatan melanggar aturan larangan parkir di lokasi tersebut.
“Ini sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perhubungan dan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perparkiran. Pelanggar bisa dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp250.000 hingga Rp500.000,” jelas Aries.
Salah satu dari enam mobil yang melanggar langsung diderek dan diamankan ke Kantor Dishub Banjarbaru sebagai bentuk penegakan aturan.
“Mayoritas pengunjung taman beralasan tidak mengetahui adanya larangan parkir di kawasan ini,” tambahnya.
Meski begitu, hingga kini Dishub Banjarbaru masih memberikan imbauan dan peringatan keras kepada pengguna jalan agar tidak lagi memarkirkan kendaraan di tempat terlarang.
“Kami berikan peringatan keras kepada yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Aries.(Wartabanjar.com/Ikhsan)
editor: nur muhammad