WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Barat ringkus terduga pengedar narkotika di Jalan Pekapuran Raya Rt 28, Kelurahan Banjarmasin Timur, Senin (13/1/2025).
Pelaku tersebut adalah Wahyu alias Bajau (49), warga setempat, yang merupakan seorang pengangguran.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah mengungkapkan, pelaku diamankan saat sedang di rumahnya di lokasi tersebut bersama dengan barang bukti narkotika.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti berupa 33 paket sabu-sabu dengan berat 4,63 gram,” ungkap Kapolsek, Jumat (17/1/2025).
“Barang haram tersebut ditemukan dalam sebuah botol putih, yang disimpan dibawah kolong rumah pelaku,” tambahnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa enam lembar plastik klip, sebuah botol obat warna putih, dan juga sebuah handphone (telfon genggam).
“Petugas juga mengamankan uang sejumlah Rp 2.978.000 yang diduga kuat hasil penjualan barang haram tersebut,” kata Pujie.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Iqnatius)
Editor: Erna Djedi