WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di tiga mini market Mart Plus di Banjarmasin.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku yakni seorang pria IAH (27) di Kampung Nusantara Resort, Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (8/1/2025).
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula dari laporan pelapor, Agus Salim, terkait hilangnya sejumlah uang, barang berharga, dan aset toko di tiga lokasi berbeda pada 9 Desember 2024.
“Pelaku melakukan aksinya di tiga mini market Mart Plus, yaitu di Jalan Cempaka Raya, Jalan Pandansari, dan Jalan Perdagangan, dengan total kerugian kurang lebih sejumlah Rp 43 juta,” ungkap Kasat, Rabu (15/1/2025).
Pelaku menggunakan modus operansi menduplikat kunci toko saat pelaku masih menjadi karyawan tanpa sepengetahuan atasannya.
Pelaku pernah ditugaskan di 3 cabang saat aktif menjadi karyawan mini market tersebut.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
BACA JUGA: BREAKING NEWS Temuan Mayat di Jalan Trikora Banjarbaru
“Ketika diamankan, pelaku mengakui menggunakan hasil curiannya untuk membayar pinjaman online dan kebutuhan sehari-hari. Sisa uang sebesar Rp 1 juta digunakan untuk membeli emas,” ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci duplikat toko, uang tunai Rp 1 juta, emas 1 gram, dan sejumlah rokok hasil curian.