Pelayanan Disdukcapil Tanah Bumbu 100% Gratis, Waspadai Pungli!

    BATULICIN, WARTABANJAR.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Tanbu, Gento Hariyadi, pada Selasa (14/1/2025).

    “Tidak ada biaya yang dikenakan untuk pengurusan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah, dan dokumen kependudukan lainnya,” tegas Gento.

    BACA JUGA:DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati Masa Jabatan 2021-2025

    Imbauan untuk Waspada Pungli

    Gento mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan.

    “Jika ada pungutan liar (pungli) dalam mengurus administrasi kependudukan, segera laporkan ke Disdukcapil Tanbu,” ujarnya.

    Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih proaktif mengurus dokumen secara mandiri guna mencegah terjadinya pungli.

    “Kami mendorong masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan secara mandiri agar terhindar dari pungli,” tambahnya.

    BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu: Bupati Zairullah Tetap Menjabat hingga Pelantikan Pemimpin Baru

    Dukungan untuk Layanan Tanpa Biaya

    Disdukcapil Tanbu berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat tanpa ada pungutan biaya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik serta menciptakan transparansi dalam birokrasi.

    Dengan layanan gratis ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi.(*/mctanbu/ddi)

    Baca Juga :   Tim Itwasum Polri Monitoring dan Evaluasi Ketahanan Pangan di Wilayah Polres Tanah Laut

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI