WARTABANJAR.COM, BARABAI – SF (42), warga Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), ditangkap tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan pil terlarang diduga mengandung karisoprodol.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.
“Pelaku diamankan di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), saat sedang berjalan-jalan,” ungkapnya, Jumat (10/1/2025).
BACA JUGA:Sat Resnarkoba Polres HST Bekuk Pengedar Sabu di Barabai Utara, Barang Bukti 0,76 Gram Diamankan
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai SF sering menyalahgunakan dan membawa narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian sebelum akhirnya berhasil meringkus pelaku di lokasi.







