Warga Amuntai Diciduk di Sungai Buluh! Bawa Sabu dan Pil Terlarang, Polisi Ungkap Fakta Ini

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

  1. Dua paket sabu dengan berat kotor 7,24 gram dan berat bersih 6,8 gram.
  2. Sebelas butir pil terlarang yang dibungkus plastik bening.
  3. Sebuah gawai merek Oppo.
  4. Satu unit motor Honda Beat biru bernomor polisi DA 6149 DP.

“Pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres HST untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Akhmad Priadi.

Atas perbuatannya, SF kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika yang berlaku.

Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan hal mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad