Serang Pasutri Saat Petik Tomat, Terduga Pelaku di HST Kini Jalani Observasi Kejiwaan di RSUD
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Penanganan kasus penyerangan terhadap pasangan suami istri di Sarintan, Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), masih terus berlanjut. Terduga pelaku saat ini menjalani observasi di bangsal kesehatan jiwa RSUD H Damanhuri Barabai.
Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aiptu M Husaini, menjelaskan proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan meskipun kondisi kejiwaan terduga pelaku masih diperiksa oleh tim medis.
Menurutnya, pemeriksaan kesehatan jiwa dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi di bidang tersebut untuk memastikan kondisi psikologis pelaku.
“Kasus tetap dilanjutkan. Terduga pelaku masih menjalani observasi di bangsal kesehatan jiwa RSUD Damanhuri Barabai. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter yang berkompeten,” ujar Husaini.
Ia menambahkan, hasil observasi medis nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan kondisi kejiwaan terduga pelaku sekaligus langkah penanganan hukum selanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA Kabupaten HST, Syahbidin, menyebutkan bahwa terduga pelaku tidak tercatat dalam data Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) penerima bantuan sosial pada 2026.
“Berdasarkan data usulan bantuan sosial ODGJ tahun 2026 yang berjumlah 459 orang, yang bersangkutan tidak termasuk dalam daftar tersebut,” kata Syahbidin, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, pendataan ODGJ biasanya berasal dari usulan pemerintah desa yang kemudian diverifikasi oleh pihak puskesmas. Warga yang telah terdata berhak menerima bantuan sosial sekitar Rp450 ribu setiap tiga bulan serta mendapatkan pendampingan melalui program Pengawas Minum Obat (PMO).
Di sisi lain, Kepala Puskesmas Haruyan, Mukini Widyastuti, mengatakan bahwa terduga pelaku sebelumnya tidak pernah masuk dalam proses skrining kesehatan jiwa.
Menurutnya, hal tersebut karena yang bersangkutan tinggal cukup jauh dari permukiman warga sehingga belum pernah menjalani pemeriksaan kesehatan mental.
“Yang bersangkutan tidak terdata karena tinggal jauh dari pemukiman warga sehingga belum pernah mengikuti skrining kesehatan jiwa,” jelasnya.
Mukini menegaskan bahwa penetapan diagnosis gangguan jiwa hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis setelah melalui pemeriksaan medis yang lengkap.