WARTABANJAR.COM, BANJAR – Tim Induk Sekumpul mengumumkan area larangan terbang drone di acara Haul Abah Guru Sekumpul ke-20 atau kegiatan rutin malam Senin, momen 5 Rajab tahun 2025.
Area larangan drone diberlakukan untuk drone pihak luar. Kecuali drone Mushola Ar-raudhah. Adapun pembatas area larangan drone diunggah di akun instagram tim induk Sekumpul.
Yakni dibatasi oleh sebagian jalan utama yang di dalam area tersebut diisi oleh jemaah Haul Abah Guru Sekumpul.
Baca Juga
Kapolda Kalteng Ungkap Alasan Tersangkakan Driver Taksi Online
Yakni sebagian area Jalan Pendidikan, Jalan Sekumpul, Jalan Suwardi, Jalan Patmaraga, dan Jalan Pintu Air. Berikut catatan untuk larangan terbang drone:
- Ruang udara sebagai tempat penerbangan drone tidak semuanya bebas, karena ada zone larangan terbang untuk drone, apalagi pada saat kegiatan rutin di musholla Ar-raudhah.
- Pembatasan zona larangan terbang dimaksudkan sebagai area privasi dan untuk keselamatan di area yang telah ditentukan pada area merah peta di atas.
- Apabila ada yang menerbangkan drone pada area kegiatan dimaksud maka kami akan melakukan tindakan penurunan drone tersebut. (ahmad raihan)
Editor Restu