WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Penyidik Polda Kalteng membeberkan alasan mengapa menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan oleh Brigadir AK.
Kapolda Irjen Pol Djoko Poerwanto menerangkan penetapan status H sebagai tersangka baru setelah dilakukan proses pemeriksaan secara mendalam dari tim penyidik.
“Berdasarkan fakta di lapangan dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan. Tim penyidik Ditreskrimum menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus ini,” terang Djoko melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji kepada media ini, Rabu (18/12) sore.
Erlan mengatakan antara AK sebagai tersangka utama dengan H sebelumnya sudah saling kenal sekitar satu bulan lebih.
Baca juga:Dua Heli Polisi Disiagakan Jadi Ambulans Udara Saat Operasi Lilin 2024
Pembunuhan bermula ketika AK menghubungi H untuk bertemu di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya.
“Untuk diajak mencari mobil yang tidak ada surat-suratnya,” jelas Erlan.
Dikatakan dia, H ikut membantu AK membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Kabupaten Katingan, Kalteng.
Sebelumnya, H juga membantu memindahkan posisi senjata api dari dashboard mobil ke bawah kursi tempat duduk korban.
“Atau di depan tersangka AK yang duduk di kursi tengah,” jelasnya.
Kemudian, sambung Erlan, tersangka H juga turut membantu AK membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil.







