Kapolda Kalteng Ungkap Alasan Tersangkakan Driver Taksi Online di Kasus Polisi Bunuh Sopir Ekspedisi

WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Penyidik Polda Kalteng membeberkan alasan mengapa menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan oleh Brigadir AK.

Kapolda Irjen Pol Djoko Poerwanto menerangkan penetapan status H sebagai tersangka baru setelah dilakukan proses pemeriksaan secara mendalam dari tim penyidik.

“Berdasarkan fakta di lapangan dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan. Tim penyidik Ditreskrimum menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus ini,” terang Djoko melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji kepada media ini, Rabu (18/12) sore.

Erlan mengatakan antara AK sebagai tersangka utama dengan H sebelumnya sudah saling kenal sekitar satu bulan lebih.

Baca juga:Dua Heli Polisi Disiagakan Jadi Ambulans Udara Saat Operasi Lilin 2024

Pembunuhan bermula ketika AK menghubungi H untuk bertemu di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya.

“Untuk diajak mencari mobil yang tidak ada surat-suratnya,” jelas Erlan.

Dikatakan dia, H ikut membantu AK membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Kabupaten Katingan, Kalteng.

Sebelumnya, H juga membantu memindahkan posisi senjata api dari dashboard mobil ke bawah kursi tempat duduk korban.

“Atau di depan tersangka AK yang duduk di kursi tengah,” jelasnya.

Kemudian, sambung Erlan, tersangka H juga turut membantu AK membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil.