WARTABANJAR.COM – Sanksi denda dijatuhkan Komdis PSSI pada Persebaya Surabaya. Persebaya Surabaya mendapatkan sanksi denda Rp 50 juta dan Rp 20 juta, total Rp 70 juta.
Pelanggaran terjadi pada laga BRI Liga 1 2024/2025 di laga Persebaya Surabaya vs Arema FC pada 7 Desember 2024 lalu.
Pelanggaran pertama terjadi penyalaan flare sebanyak satu buah yang dilakukan oleh penonton Persebaya Surabaya di tribun Selatan.
Baca Juga
Heboh Video Mesum Diduga Pimpinan DPRD Gunung Kidul
Komdis PSSI menjatuhkan denda Rp 50 juta. Pelanggaran kedua pada menit 43, menit 71 dan menit 84 terjadi pelemparan botol kemasan air mineral ke arah lapangan dan pemain Arema FC yang dilakukan oleh penonton Persebaya Surabaya.
Untuk pelanggaran ini Komdis PSSI menjatuhkan denda Rp 20 juta.
Sanksi serupa diterima Persita Tangerang akibat pelanggaran di laga BRI Liga 1 2024/2025 antara Persita Tangerang vs Persis Solo pada 8 Desember 2024.
Pelanggaran berupa terjadi penyalaan petasan sebanyak 3 kali yaitu pada saat jelang laga dimulai, menit 10 dan menit 28 serta terjadi penyalaan kembang api pada menit 55 yang dilakukan oleh penonton Persita Tangerang.
Sanksi dijatuhkan denda Rp 50 juta. Kemudian pelanggaran kedua terjadi pelemparan botol kemasan air mineral ke arah lapangan yang dilakukan oleh penonton Persita Tangerang
Atas pelanggaran itu Komdis PSSI menjatuhkan denda Rp 20 juta. (atoe)
Editor Restu