Crazy Rich Surabaya Dituntut Ganti Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sidang kasus korupsi dalam jual beli emas di PT Antam memasuki penuntutan. Budi Said yang dikenal sebagai crazy rich asal Surabaya, dituntut 16 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait rekayasa jual beli emas di PT Antam.

    Budi Said juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,08 triliun kepada negara.

    Baca juga:Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 5.000, Tembus Rp 1,514 Juta per Gram

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi waktu yang telah dijalani dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” ucap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

    Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Budi Said dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka Budi Said harus menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan.

    Jaksa juga menuntut agar Budi Said membayar uang pengganti dengan dua komponen. Pertama, untuk emas seberat 58,135 kilogram (kg), setara dengan Rp 35 miliar, berdasarkan kelebihan emas yang diterima Budi Said saat membeli emas di BELM Surabaya 01 Antam.

    Kedua, untuk emas seberat 1,136 ton (atau 1.136 kg), yang setara dengan Rp 1,07 triliun, berdasarkan gugatan perdata Budi Said terkait kekurangan serah emas dalam transaksinya dengan PT Antam.

    Menurut jaksa, jumlah kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan harga pokok produksi emas PT Antam pada Desember 2023, dengan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Baca Juga :   Diyakini Tekan Kemiskinan, Pendidikan Kebencanaan Perlu Segera Direalisasikan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI