WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Gugatan praperadilan Tom Lembong mental. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun, menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
“Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tumpanuli dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11) dilansir Antara.
Baca juga:Sidang Praperadilan, Majelis Hakim Pertimbangkan Tom Lembong Hadir Secara Daring
Hakim menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong ditolak sepenuhnya. Hal ini termasuk tuntutan provisi yang diajukan pemohon serta eksepsi yang disampaikan oleh termohon.
Selain itu, hakim juga memutuskan untuk membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon, yang dalam kasus ini dinyatakan sebesar nihil.
“Membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” tambah Tumpanuli.
Tom Lembong sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Kejagung menjelaskan bahwa dalam rangka memenuhi stok gula dan stabilisasi harga, impor seharusnya dilakukan langsung untuk gula kristal putih. Impor ini juga hanya diperbolehkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Namun, dengan persetujuan tersangka Tom Lembong, izin impor gula kristal mentah diberikan kepada delapan perusahaan swasta, yang dinilai bertentangan dengan regulasi.
Baca juga:Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Sempat Ungkap Beratnya Tekanan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga merugikan negara serta memengaruhi stabilitas harga gula di pasar domestik. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengusut pihak-pihak yang terlibat untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka di depan hukum.(pwk)
Editor: purwoko