KPU Kota Banjarbaru Jelaskan Pencoblosan Surat Suara ‘Tidak Sah’ di Pilkada

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan mengenai aturan pencoblosan yang saat ini menjadi sorotan warga Kota Banjarbaru, Selasa (26/11).

    Seperti diketahui hanya ada satu pasangan calon, yakni Hj Erna Lisa Halaby-Wartono. Sementara pasangan Aditya-Habib Abdullah didiskualifikasi.

    Melalui akun instagram KPU Kota Banjarbaru, menjelaskan mengenai aturan pencoblosan di surat suara yang tetap memiliki dua foto pasangan calon.

    Sebab keputusan KPU Kota Banjarbaru untuk mendiskualifikasi pasangan Aditya-Habib Abdullah saat surat suara sudah dicetak.

    Baca Juga

    Kakek Meninggal di Atas Becak di Jalan A Yani km 3 Banjarmasin 

    Berikut penjelasan KPU Kota Banjarbaru :

    1. Kalau kamu mencoblos kolom pasangan calon yang sudah didiskualifikasi (nomor urut, foto, atau nama), suara itu tidak sah. Artinya, suara itu tidak akan dihitung dalam
    hasil pemilihan.

    2. Suara tidak sah tidak akan dialihkan dan hanya dihitung sebagai suara tidak sah.

    Di Pilkada Banjarbaru:

    3. Surat suara dengan coblosan di pasangan yang didiskualifikasi akan dihitung sebagai suara tidak sah.(atoe)

    Editor Restu

     

    Baca Juga :   Mobil Terbakar di SPBU Sungai Jelai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI