Polisi Gerebek Sindikat Judi Online di Sidoarjo, 54 Pelaku Ditangkap, Uang Miliaran Rupiah Diamankan

WARTABANJAR.COM – Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menggebrak sindikat judi online besar-besaran! Dalam operasi intensif selama sepekan terakhir, polisi menangkap 54 pelaku judi online dan dua pelaku judi konvensional. Pengungkapan ini mengungkap perputaran uang fantastis yang mencapai miliaran rupiah dari praktik ilegal tersebut.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari kawasan perkotaan hingga wilayah pedesaan. “Sebanyak 54 pelaku terlibat dalam judi online, sementara dua lainnya kami amankan karena judi konvensional,” ungkapnya dalam konferensi pers seperti dikutip Beritasatu.com, Senin (25/11/2024).

Dalam penggerebekan, polisi menyita puluhan handphone yang digunakan untuk menjalankan judi online serta uang tunai yang dipakai sebagai deposit taruhan. Para pelaku sebagian besar berperan sebagai operator, menerima titipan uang dari pemain yang kesulitan mengakses platform secara langsung.

BACA JUGA:Judi Online Kemenkomdigi Polda Metro Sudah Sita BB Uang Rp 150 Miliar

Praktik judi online di Sidoarjo disebut telah menjalar hingga ke desa-desa, menjadi momok serius bagi masyarakat. “Persebarannya masif, tidak hanya di perkotaan. Kami terus bekerja keras untuk memutus mata rantai ini,” ujar Tobing.