Said Didu Masih Berstatus Saksi, Polisi Nyatakan Akan Terus Lakukan Penyidikan

     

    WARTABANJAR.COM, TANGERANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menyatakan masih akan terus melakukan penyidikan terhadap laporan polisi yang dilayangkan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong oleh Said Didu.

    Hal itu disampaikan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemanggilan said Didu pada Selasa (19/11).

    Baca juga:Said Didu Bakal Diperiksa Polisi, Ketua Apdesi Ungkap Alasan Pelaporan Hukum

    “Tentunya kita terus akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan, untuk membuat terang terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Said Didu,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, Selasa malam.

    Ia mengatakan, tahapan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor Said Didu saat ini sudah dilakukan. Dikatakan, selama proses penyidikan seluruh rangkaiannya berjalan lancar.

    Baktiar menambahkan, terhadap Said Didu sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, itu statusnya masih sebagai saksi.

    “Kapasitasnya sebagai saksi, dasar pemanggilan saksi adalah adanya laporan atau pengaduan dari ketua APDESI Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

    Ia juga menjelaskan, dalam tahapan pemeriksaan awal ini, tim penyidik masih memintai keterangan keterkaitan penyampaian Said Didu dalam konten sosial media (medsos) seperti apa yang dilaporkan.

    Polresta Tangerang menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan dan hal ini kami sudah melakukan langkah-langkah terkait dengan pemeriksaan saksi,” paparnya.

    Ia mengaku, selain memeriksa Said Didu sebagai saksi, tim penyidik Polresta Tangerang juga telah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi-saksi lain dan keterangan saksi ahli.

    “Kami ada beberapa orang yang sudah diperiksa, seperti saksi ahli kemudian termasuk pelapor dan Said Didu,” tutur dia.

    Baca Juga :   Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Disahkan DPR RI, Ini Pasal-pasal Pentingnya

    Baca juga:IPW Minta Polri Ungkap Dalang Pembubaran Diskusi di Jaksel

    Sementara itu, Sekretaris Kementerian BUMN periode tahun 2005-2010, Muhammad Said Didu mengatakan bahwa dirinya mendapatkan 29 pertanyaan yang dilayangkan tim penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten, terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks.

    “Tadi saya sudah menjalani tahapan berita acara pemeriksaan (BAP). Ada 29 pertanyaan dari penyidik,” ucap Didu usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang, Selasa.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI