WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Para pemilik situs judi online alias bandar menyetor uang hingga Rp 24 juta per bulan agar lolos blokir dari pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Hal tersebut terungkap saat pihak kepolisian menangkap sosok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial HE.
Dalam keterangannya, HE yang merupakan bandar hingga agen mengaku membayar setoran hingga Rp 24 juta ke Kemenkomdigi.
BACA JUGA: 7 Wilayah Status Waspada, Prakiraan Cuaca Kalsel Hari ini
BACA SELENGKAPNYA: Kasus Judi Online di Kemenkomdigi, Bandar Setor Rp 24 Juta Per Bulan agar Lolos Blokir
Editor: Yayu