WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Seorang pria berinisial AJ (36) di Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap polisi.
AJ ditangkap setelah polisi setelah menemukan 16 pot berisi 40 pohon ganja di atap rumahnya.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, menjelaskan bahwa AJ memilih menanam ganja di atap karena akses yang sulit dijangkau., menggunakan tangga kayu melalui celah sempit.
Baca juga: Cek Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar GBK Saat Pertandingan Indonesia vs Jepang Berlangsung
AJ juga terbukti positif mengonsumsi narkoba.






