WARTABANJAR.COM, KONAWE – Cukup mengejutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut terdakwa Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Baito dengan untuk dibebaskan.
Pembacaan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin.
JPU, Ujang Sutisna, mengatakan sesuai fakta persidangan terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani.
Baca juga:Bulog dan Satgas Garuda Merah Putih Distribusikan Makanan Bergizi ke Wanam Merauke
“Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi,” lanjutnya dilansir Inilahkalsel.
Ia juga mengatakan dalam perkara ini perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan bukan tindak pidana.
JPU beralasan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum kerena selama persidangan terdakwa bersikap sopan, terdakwa telah mengajar sebagai honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil dan terdakwa tidak pernah dipidana.
Baca juga:Kapolres Tanah Bumbu Minta Jajarannya Teladani dan Warisi Nilai-nilai Kepahlawanan
“Berdasarkan uraian tersebut dengan memperhatikan ketentuan pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 huruf C undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kami dari Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum,” bebernya.